Para tersangka penambang chip judi online yang diamankan Tim Jatanras Polrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024). (Dok. Suara Surabaya Media) |
PAKARINFO.CO.ID - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan penambang chip judi online yang beroperasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Keenam tersangka dalam kasus ini diketahui meraup keuntungan hingga Rp1 miliar per bulan dari hasil aktivitas ilegal mereka.
Operasi penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian online di wilayah Waru, Sidoarjo.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa praktik penambangan chip judi online ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Tersangka utama, RA (25), merekrut lima orang lainnya untuk membantunya menjalankan operasi ilegal ini.
Para tersangka menambang chip menggunakan aplikasi bernama Jitbit yang memungkinkan mereka memainkan belasan ribu akun judi online secara otomatis.
Chip yang ditambang kemudian dijual kepada para pemain judi melalui platform online shop.
"Dalam satu hari, para tersangka bisa menambang chip hingga 500 miliar. Satu miliar chip dijual dengan harga Rp65 ribu," ungkap Hendro.
Hendro menambahkan bahwa omzet yang diperoleh dari hasil penambangan chip ini mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 UU KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.