zsQgAzdhmPtumQuAPtdandxGZGJaQiajT5XrCluR

12 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Polisi Gerebek Markas Judi Online di Purwokerto

12 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Polisi Gerebek Markas Judi Online di Purwokerto
Ilustrasi. Kasus hukum.

REPUBLIKINDONESIA.NET - Polresta Banyumas berhasil menggerebek tiga lokasi judi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Penggerebekan ini dilakukan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar lokasi.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ini pengungkapan kasus judi online yang nanti akan kita kembangkan, apakah lintas pulau atau negara. Nantinya akan kita kembangkan penyelidikannya oleh Diskrimum maupun IT," ujar Luthfi.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan perangkat komputer dan PC yang kedoknya bermain game. Para pelaku membuat ID secara masif dan memainkannya untuk menghasilkan chip. Chip tersebut kemudian dijual dan dipromosikan melalui Facebook.

"Dipermainan ini pada saat di TKP 1, itu ID tersebut masih level 1 dan 2. Kemudian di TKP 2 dan 3 itu sudah level 6. Di situ sudah berisi konten terkait judi baik itu slot, poker, barak4D, slot fafafa, dan sebagainya," ungkap Luthfi.

"Diinput dalam Google Spreadsheet yang sudah disiapkan. Selanjutnya dimainkan pada slot fafafa kemudian di perangkat komputer yang terpasang di emulator, LCD Player dengan bantuan makrobot untuk menghasilkan chip. Dari sinilah mengalir perjudian," imbuh Luthfi.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut, antara lain 502 set komputer, 90 PC, 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 62 modem, 8 buah switch hub, 5 tabungan, 5 ATM, dan uang tunai Rp 11.300.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Upaya pemerintah mengatasi judi online

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang menyalahgunakan dana tersebut untuk berjudi.

"Kalau penerima bansos, bansosnya dipergunakan untuk judi, nah itu dicabut itu. Usul supaya jangan sampai dia, ada orang-orang nanti menggunakan bansos pakai berjudi," ungkap Wapres saat diwawancarai usai menghadiri BSI International Expo 2024.

Kriminolog UI, Josias Simon, menekankan pentingnya pendekatan pencegahan kejahatan judi online yang terintegrasi, tidak hanya di ranah daring tetapi juga melalui rehabilitasi bagi individu yang telah kecanduan.

"Rehab itu bisa terkait dengan rehab medis, rehab sosial terkait dengan perilakunya yang mungkin sudah mentok kali ya mengganggu kejiwaannya, rehabilitasi psikologis segala macam," jelas Josias Simon.

Perjudian daring telah membawa dampak luas dan mendalam bagi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap godaan dengan iming-iming cepat kaya. Apalagi pergerakan para pelaku kian masif terjadi kendati telah dilakukan aksi pemberantasan.

Pemerintah juga telah berupaya memblokir jutaan konten judi online seperti jenis slot onlineindobetslot88togel online, hingga yang berkedok aplikasi permainan macam Higgs Domino. Diperlukan langkah konkret dan kerja sama lintas sektor untuk menanggulangi masalah ini dan melindungi generasi penerus bangsa dari jerat perjudian online.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar