zsQgAzdhmPtumQuAPtdandxGZGJaQiajT5XrCluR

Pria di Wonosobo Tipu Tetangga Demi Judi Slot, Korban Tergiur Janji Bisnis Air Isi Ulang

Pria di Wonosobo Tipu Tetangga Demi Judi Slot, Korban Tergiur Janji Bisnis Air Isi Ulang
Pelaku mengaku kecanduan judi slot sehingga tega menipu tetangganya sendiri dengan modus berbisnis air isi ulang.

LAMPUNG, PAKAR INFO - Demi memuaskan hasrat judi slot online, Atep Alhafid (40), warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, tega menipu tetangganya sendiri dengan modus bisnis air isi ulang.

Korban, Willy Mercy (32), tergiur dengan janji keuntungan besar dari bisnis yang ditawarkan Atep. Willy pun rela menyerahkan uang senilai Rp 12.600.000 untuk modal usaha.

Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko, menjelaskan kronologi penangkapan Atep.

"Tim kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka akan pulang kampung untuk berziarah ke makam anaknya yang sudah meninggal," ungkap Juniko.

Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di Pelabuhan Bakauheni selama 8 jam dan berhasil menangkap Atep pada Minggu (10/3) sekitar pukul 05.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa fotokopi struk bukti transfer, screenshot perbincangan antara korban dan pelaku, dan uang tunai sisa hasil penipuan.

Atep menawarkan bisnis air isi ulang kepada Willy pada Sabtu (17/6/2023). Willy pun tertarik dan mentransfer uang senilai Rp 7.745.000 ke rekening Atep.

Keesokan harinya, Atep kembali meminta uang senilai Rp 4.855.000 dengan alasan untuk mengambil uang sebelumnya.

Setelah itu, Atep tidak dapat dihubungi dan uang Willy tidak dikembalikan. Willy pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo.

Baca juga: Karyawan Indomaret Gelapkan Uang Rp216 Juta untuk Judi Slot

Atep mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil penipuan tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi slot online.

"Uang dari hasil tipu gelap tersebut sudah habis digunakan untuk permainan judi online jenis slot," kata Atep.

Saat ini, Atep ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar