zsQgAzdhmPtumQuAPtdandxGZGJaQiajT5XrCluR

Jadi Bandar Judi Online dan Buronan Polisi, Pria 38 Tahun Ditangkap di Makassar

Jadi Bandar Judi Online dan Buronan Polisi, Pria 38 Tahun Ditangkap di Makassar
Asriadi (38) berhasil ditangkap saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia sebelumnya lebih dulu menjadi buronan polisi di wilayah hukum Jawa Timur.

MAKASSAR, PAKAR INFO - Seorang bernama Asriadi (38) di Kota Makassar telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kegiatan perjudian online.

Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (24/3/2024) lalu di perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Asriadi diduga bertindak sebagai bandar judi online, admin, dan pengelola situs web perjudian daring.

"Penangkapan dilakukan saat penyelidikan kasus pelanggaran hukum ITE terkait perjudian online," jelas Devi kepada para wartawan pada hari Senin (25/3/2024).

Penangkapan terhadap Asriadi dilakukan sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar. Kepolisian berhasil melacak keberadaannya setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai pelaku.

Asriadi sebelumnya telah menjadi target operasi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), sehingga proses penangkapannya di Makassar dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar sebagai backup.

Baca juga: Pria di Sampit Diamankan Polisi Karena Jadi Bandar Judi Togel

Dari hasil interogasi, Asriadi mengakui telah terlibat dalam kegiatan judi online dan menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, domino, parlay, pragmatic, judi bola, dan lainnya melalui situs tersebut. Bahkan, ia ditengarai menjadi bandar agen casino yang telah lama menjadi buronan polisi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah mengalami perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024. Atau alternatifnya, Pasal 303 KUHP.

"Pelaku dikenakan pasal tindak pidana ITE karena dengan sengaja dan melanggar hukum menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung unsur perjudian," tegasnya.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar