zsQgAzdhmPtumQuAPtdandxGZGJaQiajT5XrCluR

Pria di Sampit Diamankan Polisi Karena Jadi Bandar Judi Togel

Pria di Sampit Diamankan Polisi Karena Jadi Bandari Judi Togel
Ilustrasi. Hukuman pelaku kejahatan.

PAKAR INFO, HUKUM - Seorang bandar judi togel bernama Andrianto harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan saat mencatat angka toto gelap (togel) di sebuah kedai di Jalan Sudirman km 13 Kelurahan Pasir Putih, Sampit.

Kini, ia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur (Kotim) Johannes Eko dalam sidang pada Kamis (1/2/2024) menjelaskan, pelaku dengan sengaja menjadi bandar judi dan melayani transaksi pemasanf di kedai miliknya.

"Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu," jelas Eko.

Andrianto diketahui telah menjalankan bisnis haramnya ini mulai Juli 2023 alias sejak setahun kebelakang. Ia menggunakan pulpen dan kertas untuk merekap angka yang dibeli para pelanggannya di kedainya.

Setelah mencatat angka-angka yang diminta, Andrianto kemudian mengirimkannya kepada Khuderi Bagas (DPO) untuk dipasangkan ke situs judi online. Uang pembelian togel sendiri diambil oleh Khuderi Bagas.

Setiap harinya, Andrianto melayani pembelian togel untuk beberapa jenis pasaran berbeda, yaitu Sidney, Singapura, dan Hongkong, hingga toto macau. Para pembeli dapat menebak angka dengan cara memilih 2 angka, 3 angka, dan 4 angka. Setiap angka dipasang dengan nominal uang sebesar Rp1.000.

Jika angka tebakan mereka keluar, para pembeli akan mendapatkan pembayaran dengan rincian dua angka sebesar Rp65 ribu, tiga angka Rp400 ribu, dan 4 angka sebesar Rp2,5 juta.

"Setiap pembelian togel sebesar Rp100.000, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen atau Rp15 ribu dari Khuderi Bagas. Keuntungan terdakwa dalam satu hari penjualan togel sekitar Rp50.000-150.000," ungkap JPU.

Kasus ini menjadi bukti bahwa perjudian masih marak terjadi di Sampit. Aparat penegak hukum diharapkan dapat terus melakukan penindakan tegas agar praktik judi dapat diberantas dan masyarakat terhindar dari dampak negatifnya.


Sumber: Pewarta

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar